PRODUK JASA KAMI



Landasan hukum kantor jasa akuntansi berdasarkan PMK Nomor: 25/PMK.01/2014 Bab III pasal 2 tentang kantor jasa akuntansi, bahwa Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi kecuali diatur dalam pasal 3, bahwa Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Untuk itu KJA kami akan siap menerima kepercayaan dan pekerjaan seperti dibawah ini:
1.    JASA PELATIHAN (TRAINING) DAN PRIVAT
KJA menyediakan jasa untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan para klien kami, pelatihan (training) akan kami rancang sesuai dengan kebutuhan/permintaan anda dan atau perusahaan klien.
Format pelatihan seperti ini sengaja kami tawarkan karena kami yakin bahwa yang paling tahu tentang kebutuhan anda adalah perusahaan itu sendiri. Kami akan melengkapi kebutuhaan anda dan memberi nilai lebih dengan menggunakan materi yang bersumber dari praktik profesional di dunia bisnis. 
Jasa penyediaan pelatihan ini dapat bersifat personal maupun kelompok. Materi pelatihan kami sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Jasa pelatihan yang kami siapkan adalah:
1.    Pelatihan pemahaman mengenai pembukuan (akuntansi) dari mulai pemrosesan data transaksi, penyiapan buku pembantu, pembuatan jurnal, buku besar sampai dengan penyusunan neraca saldo dan penyusunan laporan keuangan.
2.    Pelatihan dibidang perpajakan, mulai dari penyiapan pelaporan untuk PPh 21, PPh 25 masa, PPh 23, PPh final pasal 4 ayat 2 maupun PPh lainnya yang berkaitan dengan pungutan PPh, PPN ataupun pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi di perusahaan tersebut.
3.    Pelatihan e-spt sampai dengan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak.
4.    Untuk perusahaan baru, pembuatan sistem operasional dengan menyiapkan dan setting operasional administrasi dari pelatihan pembuatan surat-surat perusahaan, file dokumen, termasuk asistance surat-menyurat awal bagi perusahaan yang masih dalam proses operasional.

2.    JASA PEMBUKUAN (ACCOUNTING SERVICE)
Kami memberikan 2 jasa layanan, yaitu Penyusunan Laporan Keuangan, dan Design Sistem Akuntansi:
1.    Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan seperti Neraca, Laporan Laba-Rugi, Laporan Perubahan Modal, baik itu bulanan ataupun tahunan; Lampiran-lampiran lain seperti jurnal, buku besar dan buku besar pembantu.
2.    Design Sistem Akuntansi dan standart Operasional dan Prosedur
Kami siap bekerjasama dan membantu Pembuatan Sistem standart operasional dan prosedur yang  biasa disebut dengan SOP. 

3.    JASA MANAJEMEN (MANAGEMEN SERVICE)
Jasa manajemen meliputi perancangan struktur organisasi termasuk uraian tugas wewenang dan tanggung jawab, rekruitmen pegawai untuk formasi yang ditempatkan, perancangan aturan kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Ketenagaan kerja yang berlaku dan penyusunan standar dan prosedur perusahaan (SOP).

4.    PEMBUATAN APLIKASI AKUNTANSI (SOFTWARE DEVELOPMENT SERVICE)
Jasa ini dibutuhkan oleh perusahaan yang baru berdiri atau perusahaan yang sudah berdiri namun belum sama sekali pernah membuat pembukuan atau laporan keuangan. Sebelum laporan keuangan dapat dibuat maka perlu dirancang sistem yang memungkinkan semua informasi dari setiap transaksi yang dilakukan perusahaan dapat tercatat dan dilaporkan dengan baik. Produk utama dari jasa ini adalah Dokumen Kebijakan Akuntansi, Desain Dokumen (bukti transaksi) yang digunakan perusahaan dalam melakukan transaksi dan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan.

5.    JASA PERPAJAKAN (TAX SERVICE)
Jasa di bidang perpajakan yang kami layani adalah:
1.  Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal);
2.      Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal;
3.    Pengisian SPT masa atau tahunan untuk pajak pribadi, karyawan dan perusahaan, serta menyampaikan SPT tersebut kepada KPP setempat;
4.   Mewakili kepentingan Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak KPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar