Landasan hukum kantor jasa akuntansi
berdasarkan PMK Nomor: 25/PMK.01/2014 Bab III pasal 2 tentang kantor jasa
akuntansi, bahwa Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa akuntansi seperti jasa
pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi
manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati
atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi kecuali diatur
dalam pasal 3, bahwa Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan jasa asurans
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik. Untuk itu KJA kami akan siap menerima kepercayaan dan
pekerjaan seperti dibawah ini:
1. JASA PELATIHAN (TRAINING) DAN PRIVAT
KJA menyediakan jasa untuk berbagi
pengetahuan dan pengalaman dengan para klien kami, pelatihan (training) akan
kami rancang sesuai dengan kebutuhan/permintaan anda dan atau perusahaan klien.
Format pelatihan seperti ini sengaja kami
tawarkan karena kami yakin bahwa yang paling tahu tentang kebutuhan anda adalah
perusahaan itu sendiri. Kami akan melengkapi kebutuhaan anda dan memberi nilai
lebih dengan menggunakan materi yang bersumber dari praktik profesional di
dunia bisnis.
Jasa penyediaan pelatihan ini dapat
bersifat personal maupun kelompok. Materi pelatihan kami sesuaikan dengan
kebutuhan perusahaan. Jasa pelatihan yang kami siapkan adalah:
1. Pelatihan pemahaman mengenai pembukuan
(akuntansi) dari mulai pemrosesan data transaksi, penyiapan buku pembantu,
pembuatan jurnal, buku besar sampai dengan penyusunan neraca saldo dan
penyusunan laporan keuangan.
2. Pelatihan dibidang perpajakan, mulai
dari penyiapan pelaporan untuk PPh 21, PPh 25 masa, PPh 23, PPh final pasal 4
ayat 2 maupun PPh lainnya yang berkaitan dengan pungutan PPh, PPN ataupun
pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi di perusahaan tersebut.
3. Pelatihan e-spt sampai dengan
pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak.
4. Untuk perusahaan baru, pembuatan
sistem operasional dengan menyiapkan dan setting
operasional administrasi dari pelatihan pembuatan surat-surat perusahaan, file
dokumen, termasuk asistance surat-menyurat awal bagi perusahaan yang masih
dalam proses operasional.
Kami
memberikan 2 jasa layanan, yaitu Penyusunan Laporan Keuangan, dan Design Sistem
Akuntansi:
1. Penyusunan
Laporan Keuangan
Penyusunan
Laporan Keuangan seperti Neraca, Laporan Laba-Rugi, Laporan Perubahan Modal,
baik itu bulanan ataupun tahunan; Lampiran-lampiran lain seperti jurnal, buku
besar dan buku besar pembantu.
2. Design
Sistem Akuntansi dan standart Operasional dan Prosedur
Kami siap bekerjasama dan membantu Pembuatan Sistem standart operasional dan prosedur yang biasa disebut dengan SOP.
Kami siap bekerjasama dan membantu Pembuatan Sistem standart operasional dan prosedur yang biasa disebut dengan SOP.
3. JASA MANAJEMEN (MANAGEMEN SERVICE)
Jasa manajemen meliputi
perancangan struktur organisasi termasuk uraian tugas wewenang dan tanggung
jawab, rekruitmen pegawai untuk formasi yang ditempatkan, perancangan aturan
kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Ketenagaan kerja yang berlaku dan
penyusunan standar dan prosedur perusahaan (SOP).
4. PEMBUATAN APLIKASI AKUNTANSI (SOFTWARE DEVELOPMENT SERVICE)
Jasa ini dibutuhkan oleh perusahaan yang
baru berdiri atau perusahaan yang sudah berdiri namun belum sama sekali pernah
membuat pembukuan atau laporan keuangan. Sebelum laporan keuangan dapat dibuat
maka perlu dirancang sistem yang memungkinkan semua informasi dari setiap
transaksi yang dilakukan perusahaan dapat tercatat dan dilaporkan dengan baik.
Produk utama dari jasa ini adalah Dokumen Kebijakan Akuntansi, Desain Dokumen
(bukti transaksi) yang digunakan perusahaan dalam melakukan transaksi dan
Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan.
5. JASA PERPAJAKAN (TAX SERVICE)
Jasa di bidang perpajakan
yang kami layani adalah:
1. Penyusunan
Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal);
2. Menghitung
kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal;
3. Pengisian
SPT masa atau tahunan untuk pajak pribadi, karyawan dan perusahaan, serta
menyampaikan SPT tersebut kepada KPP setempat;
4. Mewakili kepentingan
Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak KPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar